Pendidikan kewarganegaraan pada
mulanya berkembang di Amerika Serikat sekitar tahun 1790. Pendidikan
kewarganegaraan atau civic memiliki tujuan untuk lebih
mengenal bangsa sendiri, dan pertama kali diperkenalkan oleh Henry Rendall
Waite di Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, istilah civic atau civic
education mulai dikenal luas pada tahun 1957. Dan pada tahun 1962,
lantas diterjemahkan kembali dalam bahasa Indonesia yang kemudian dikenal
dengan kewarganegaraan, lalu pada tahun 1968 menjadi pendidikan
kewarganegaraan.
Banyak pemahaman mengenai
pengertian pendidikan kewarganegaraan yang diutarakan oleh para ahli, salah
satunya menurut Merphin Panjaitan: "Pengertian Pendidikan
kewarganegaraan ialah sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki sebuah tujuan
dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang memiliki jiwa
yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang berbasis
dialogial."
Menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengenai standar isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata
pelajaran yang berfokus untuk membentuk warga negara supaya lebih memahami
serta dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Demi menjadi seorang warga negara yang berkarakter, memiliki kecerdasan,
keterampilan, sebagaimana berdasar pada kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup bangsa.
Secara hukum pendidikan
kewarganegaraan memiliki beberapa landasan utama, sebagaimana berikut ini:
- Dalam
UUD 1945, disebutkan dalam alinea kedua dan keempat. Serta Pasal 27 ayat
1, Pasal 30 ayat 1 juga Pasal 31 ayat 1.
- Dalam
UU No. 20 tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan
Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
- Dalam
UU No 2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
- Dalam
Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 mengenai penyempurnaan kurikulum
Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada seluruh
Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.
Pembelajaran materi Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49) ialah bertujuan guna memberikan
kompetensi sebagaimana berikut ini:
- Memiliki
kemampuan untuk berpikir secara kritis dan rasional serta kreatif
berkenaan mengenai isu tentang Kewarganegaraan.
- Berperanserta
secara cerdas serta memiliki tanggung jawab, maupun berperilaku secara
sadar didalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Agar
dapat berkembang secara positif juga demokratis demi membentuk individu
yang berkarakter Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia supaya
tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik bersama-sama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
- Dalam
berhubungan dengan bangsa lain dalam berbagai peraturan dunia yang secara
langsung memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pendidikan kewarganegaraan
memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
- Mendorong
generasi penerus untuk mendapatkan sebah pemahaman mengenai cita-cita
nasional juga tujuan negara.
- Supaya
lebih cepat dalam membuat keputusan-keputusan yang penting bertanggung
jawab baik untuk dalam penyelesaian masalah individu dan masyarakat
serta negara.
- Dapat
memberikan apresiasi cita-cita nasional serta mengambil
keputusan-keputusan yang cerdas.
- Sarana
untuk menciptakan warga negara yang memiliki kecerdasan, keterampilan,
serta memiliki karakteristik setia terhadap bangsa dan negara dengan
mewujudkan dirinya dalam kebiasaan berpikir maupun berprilaku yang sejalan
dengan amanah Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan
sejatinya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan
agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dan sadar mengenai hak dan
kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, pendidikan ini juga bertujuan untuk membangun
kesiapan seluruh warga negara agar menjadi warga dunia (global society)
yang cerdas.
Sumber:
- https://guruppkn.com/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-para-ahli
- https://guruppkn.com/hakikat-pendidikan-kewarganegaraan
- https://guruppkn.com/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan
- http://www.educenter.id/pendidikan-kewarganegaraan/