Jumat, 29 September 2017

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan pada mulanya berkembang di Amerika Serikat sekitar tahun 1790. Pendidikan kewarganegaraan atau civic memiliki tujuan untuk lebih mengenal bangsa sendiri, dan pertama kali diperkenalkan oleh Henry Rendall Waite di Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, istilah civic atau civic education mulai dikenal luas pada tahun 1957. Dan pada tahun 1962, lantas diterjemahkan kembali dalam bahasa Indonesia yang kemudian dikenal dengan kewarganegaraan, lalu pada tahun 1968 menjadi pendidikan kewarganegaraan.

Banyak pemahaman mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan yang diutarakan oleh para ahli, salah satunya menurut Merphin Panjaitan: "Pengertian Pendidikan kewarganegaraan ialah sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki sebuah tujuan dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang berbasis dialogial."

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengenai standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfokus untuk membentuk warga negara supaya lebih memahami serta dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Demi menjadi seorang warga negara yang berkarakter, memiliki kecerdasan, keterampilan, sebagaimana berdasar pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Secara hukum pendidikan kewarganegaraan memiliki beberapa landasan utama, sebagaimana berikut ini:
  • Dalam UUD 1945, disebutkan dalam alinea kedua dan keempat. Serta Pasal 27 ayat 1, Pasal 30 ayat 1 juga Pasal 31 ayat 1.
  • Dalam UU No. 20 tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
  • Dalam UU No 2 tahun 1989 mengenai Sistem Pendidikan Nasional
  • Dalam Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 mengenai penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.

Pembelajaran materi Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49) ialah bertujuan guna memberikan kompetensi sebagaimana berikut ini:
  1. Memiliki kemampuan untuk berpikir secara kritis dan rasional serta kreatif berkenaan mengenai isu tentang Kewarganegaraan.
  2. Berperanserta secara cerdas serta memiliki tanggung jawab, maupun berperilaku secara sadar didalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Agar dapat berkembang secara positif juga demokratis demi membentuk individu yang berkarakter Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia supaya tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik bersama-sama dengan bangsa-bangsa lainnya.
  4. Dalam berhubungan dengan bangsa lain dalam berbagai peraturan dunia yang secara langsung memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pendidikan kewarganegaraan memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
  • Mendorong generasi penerus untuk mendapatkan sebah pemahaman mengenai cita-cita nasional juga tujuan negara.
  • Supaya lebih cepat dalam membuat keputusan-keputusan yang penting bertanggung jawab baik untuk  dalam penyelesaian masalah individu dan masyarakat serta negara.
  • Dapat memberikan apresiasi cita-cita nasional serta mengambil keputusan-keputusan yang cerdas.
  • Sarana untuk menciptakan warga negara yang memiliki kecerdasan, keterampilan, serta memiliki karakteristik setia terhadap bangsa dan negara dengan mewujudkan dirinya dalam kebiasaan berpikir maupun berprilaku yang sejalan dengan amanah Pancasila dan UUD 1945.

Pendidikan kewarganegaraan sejatinya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dan sadar mengenai hak dan kewajibannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, pendidikan ini juga bertujuan untuk membangun kesiapan seluruh warga negara agar menjadi warga dunia (global society) yang cerdas.

Sumber:
  1. https://guruppkn.com/pengertian-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-para-ahli
  2. https://guruppkn.com/hakikat-pendidikan-kewarganegaraan
  3. https://guruppkn.com/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan
  4. http://www.educenter.id/pendidikan-kewarganegaraan/